SuaraSumut.id - Mantan Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020. Jaksa pun melakukan banding atas vonsi tersebut.
Permohonan banding didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu 21 Agustus 2024. Selain Alwi, jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap putusan 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Robby Messa Nura (berkas terpisah) selaku rekanan.
"JPU telah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan kepada terdakwa Alwi Mujahit," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Yos, banding ini dilakukan untuk mempertahankan argumentasi hukum JPU yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.
"Kita sangat menghormati putusan pengadilan, namun JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman)," ujarnya.
Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.
"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat," ucapnya.
Sementara terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan juga telah resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun yang diberikan kepadanya. Dia mengajukan permohonan banding itu melalui Kepaniteraan PN Medan pada Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan, dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir.
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.
Vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan