SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan tanda tangan yang merugikan perusahaan swasta sebesar Rp 583 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).
JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian besar.
"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana CV Pelita Indah sebesar Rp 583 miliar," kata Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim.
Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana diduga terjadi sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk menarik uang perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Perbuatan pasangan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mengakibatkan gangguan dalam kontrak CV Pelita Indah dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam melanjutkan proyek-proyeknya.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Septian Napitupulu.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan hingga Rabu (4/9) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar