SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan tanda tangan yang merugikan perusahaan swasta sebesar Rp 583 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).
JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian besar.
"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana CV Pelita Indah sebesar Rp 583 miliar," kata Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim.
Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana diduga terjadi sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk menarik uang perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Perbuatan pasangan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mengakibatkan gangguan dalam kontrak CV Pelita Indah dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam melanjutkan proyek-proyeknya.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Septian Napitupulu.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan hingga Rabu (4/9) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Antara)
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Amankan Pilkada Serentak 27 November di Sumut, 12 Ribu Polisi Dikerahkan
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan