SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan tanda tangan yang merugikan perusahaan swasta sebesar Rp 583 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).
JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian besar.
"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana CV Pelita Indah sebesar Rp 583 miliar," kata Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim.
Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana diduga terjadi sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk menarik uang perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Perbuatan pasangan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mengakibatkan gangguan dalam kontrak CV Pelita Indah dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam melanjutkan proyek-proyeknya.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Septian Napitupulu.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan hingga Rabu (4/9) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat