SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.
Tersangka berinisial JT diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,13 miliar ini. "Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JT sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap berbagai saksi dan tersangka lainnya, yang mengungkap adanya keterlibatan JT.
Yos A Tarigan menjelaskan, JT diduga kuat menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. “Tersangka JT diduga terlibat dan dana hasil korupsi ini diduga mengalir ke tersangka," tuturnya.
Tim penyidik segera akan memanggil JT untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski saat ini tersangka belum ditahan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan Rico Mananti Sianipar (RMS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp26,82 miliar dari APBD Sumut tahun 2021.
Penyidik menemukan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Sosok AKBP Yasir Ahmadi Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK: Anak Ulama yang Jago Ngaji
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial