SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.
Tersangka berinisial JT diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,13 miliar ini. "Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JT sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap berbagai saksi dan tersangka lainnya, yang mengungkap adanya keterlibatan JT.
Yos A Tarigan menjelaskan, JT diduga kuat menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. “Tersangka JT diduga terlibat dan dana hasil korupsi ini diduga mengalir ke tersangka," tuturnya.
Tim penyidik segera akan memanggil JT untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski saat ini tersangka belum ditahan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan Rico Mananti Sianipar (RMS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp26,82 miliar dari APBD Sumut tahun 2021.
Penyidik menemukan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Sosok AKBP Yasir Ahmadi Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK: Anak Ulama yang Jago Ngaji
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas