Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:49 WIB
Kejati Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.

Tersangka berinisial JT diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,13 miliar ini. "Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JT sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap berbagai saksi dan tersangka lainnya, yang mengungkap adanya keterlibatan JT.

Yos A Tarigan menjelaskan, JT diduga kuat menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. “Tersangka JT diduga terlibat dan dana hasil korupsi ini diduga mengalir ke tersangka," tuturnya.

Tim penyidik segera akan memanggil JT untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski saat ini tersangka belum ditahan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan Rico Mananti Sianipar (RMS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp26,82 miliar dari APBD Sumut tahun 2021.

Penyidik menemukan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More