SuaraSumut.id - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (29/8/2024).
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis tersebut kepada kedua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Lucas.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan, terutama karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Hakim Lucas. Sementara itu, tidak ada hal meringankan yang ditemukan dalam kasus ini.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Sebelumnya, JPU Nurhendayani Nasution menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati, namun majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. (Antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli