SuaraSumut.id - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (29/8/2024).
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis tersebut kepada kedua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Lucas.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan, terutama karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Hakim Lucas. Sementara itu, tidak ada hal meringankan yang ditemukan dalam kasus ini.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Sebelumnya, JPU Nurhendayani Nasution menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati, namun majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. (Antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China