Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 01 September 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumut.id - KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini diambil karena hanya ada satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di masing-masing kabupaten tersebut.

"Ada 6 kabupaten di Sumut mendaftar hanya satu pasangan bacalon," kata anggota KPU Sumut, Robby Effendi, Minggu (1/9/2024).

Robby mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran berlaku di enam daerah, yaitu Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.

Perpanjangan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, setelah masa pendaftaran awal dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, masa pendaftaran harus diperpanjang.

KPU Sumut juga telah melakukan sosialisasi terkait perpanjangan ini pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

"Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya," katanya.

Berikut adalah daftar pasangan bakal calon yang telah mendaftar di enam kabupaten tersebut:

- Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
- Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adlin Tambunan
- Asahan: Taufik Zainal Abidin-Rianto
- Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung
- Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
- Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega

Load More