SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau maisir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). Hukuman ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan, sembilan terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan judi online dengan nilai taruhan yang berkisar hingga dua gram emas murni.
"Para terpidana ini telah melanggar hukum syariat, dan hukuman cambuk dijatuhkan sebagai sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Beberapa terpidana yang menjalani hukuman cambuk di antaranya adalah Burhan Syah (42 tahun) dari Desa Rundeng, Puji Purnama (28 tahun) dari Desa Suak Ribee, serta Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun) dari Desa Padang Seurahet. Selain itu, Fajri (35 tahun), Sudirman (40 tahun), Faisal Hendri (54 tahun), dan Ferizal (35 tahun) juga masuk dalam daftar terpidana yang dihukum cambuk di Aceh Barat.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebanyak 10 kali untuk setiap terpidana, dikurangi menjadi delapan kali karena mereka telah menjalani penahanan selama 39 hari.
Pengurangan ini sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang pengurangan hukuman bagi terpidana yang telah menjalani masa kurungan.
Selain pihak Kejaksaan, pelaksanaan hukuman ini juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Kepala Dinas Satpol PP dan WH, Azim, menegaskan bahwa judi online sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Hukuman cambuk ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku dan memberikan peringatan bagi warga lain agar tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar dengan pelaksanaan hukuman cambuk ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan syariat Islam dan menjauhi segala bentuk perjudian online yang bertentangan dengan ajaran agama. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
-
Gara-Gara Hal Ini, Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk, Kok Bisa?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Perayaan Tahun Baru Dianggap Langgar Syariat Islam, Satpol PP Tutup Lokasi Wisata di Aceh Barat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat