SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau maisir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). Hukuman ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan, sembilan terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan judi online dengan nilai taruhan yang berkisar hingga dua gram emas murni.
"Para terpidana ini telah melanggar hukum syariat, dan hukuman cambuk dijatuhkan sebagai sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Beberapa terpidana yang menjalani hukuman cambuk di antaranya adalah Burhan Syah (42 tahun) dari Desa Rundeng, Puji Purnama (28 tahun) dari Desa Suak Ribee, serta Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun) dari Desa Padang Seurahet. Selain itu, Fajri (35 tahun), Sudirman (40 tahun), Faisal Hendri (54 tahun), dan Ferizal (35 tahun) juga masuk dalam daftar terpidana yang dihukum cambuk di Aceh Barat.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebanyak 10 kali untuk setiap terpidana, dikurangi menjadi delapan kali karena mereka telah menjalani penahanan selama 39 hari.
Pengurangan ini sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang pengurangan hukuman bagi terpidana yang telah menjalani masa kurungan.
Selain pihak Kejaksaan, pelaksanaan hukuman ini juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Kepala Dinas Satpol PP dan WH, Azim, menegaskan bahwa judi online sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Hukuman cambuk ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku dan memberikan peringatan bagi warga lain agar tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar dengan pelaksanaan hukuman cambuk ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan syariat Islam dan menjauhi segala bentuk perjudian online yang bertentangan dengan ajaran agama. (Antara)
Berita Terkait
-
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
-
Gara-Gara Hal Ini, Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk, Kok Bisa?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Perayaan Tahun Baru Dianggap Langgar Syariat Islam, Satpol PP Tutup Lokasi Wisata di Aceh Barat
-
Lansia Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SD di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram