SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau maisir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). Hukuman ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan, sembilan terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan judi online dengan nilai taruhan yang berkisar hingga dua gram emas murni.
"Para terpidana ini telah melanggar hukum syariat, dan hukuman cambuk dijatuhkan sebagai sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Beberapa terpidana yang menjalani hukuman cambuk di antaranya adalah Burhan Syah (42 tahun) dari Desa Rundeng, Puji Purnama (28 tahun) dari Desa Suak Ribee, serta Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun) dari Desa Padang Seurahet. Selain itu, Fajri (35 tahun), Sudirman (40 tahun), Faisal Hendri (54 tahun), dan Ferizal (35 tahun) juga masuk dalam daftar terpidana yang dihukum cambuk di Aceh Barat.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebanyak 10 kali untuk setiap terpidana, dikurangi menjadi delapan kali karena mereka telah menjalani penahanan selama 39 hari.
Pengurangan ini sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang pengurangan hukuman bagi terpidana yang telah menjalani masa kurungan.
Selain pihak Kejaksaan, pelaksanaan hukuman ini juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Kepala Dinas Satpol PP dan WH, Azim, menegaskan bahwa judi online sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Hukuman cambuk ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku dan memberikan peringatan bagi warga lain agar tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar dengan pelaksanaan hukuman cambuk ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan syariat Islam dan menjauhi segala bentuk perjudian online yang bertentangan dengan ajaran agama. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
-
Gara-Gara Hal Ini, Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk, Kok Bisa?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Perayaan Tahun Baru Dianggap Langgar Syariat Islam, Satpol PP Tutup Lokasi Wisata di Aceh Barat
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga