SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau maisir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). Hukuman ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan, sembilan terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan judi online dengan nilai taruhan yang berkisar hingga dua gram emas murni.
"Para terpidana ini telah melanggar hukum syariat, dan hukuman cambuk dijatuhkan sebagai sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Beberapa terpidana yang menjalani hukuman cambuk di antaranya adalah Burhan Syah (42 tahun) dari Desa Rundeng, Puji Purnama (28 tahun) dari Desa Suak Ribee, serta Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun) dari Desa Padang Seurahet. Selain itu, Fajri (35 tahun), Sudirman (40 tahun), Faisal Hendri (54 tahun), dan Ferizal (35 tahun) juga masuk dalam daftar terpidana yang dihukum cambuk di Aceh Barat.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebanyak 10 kali untuk setiap terpidana, dikurangi menjadi delapan kali karena mereka telah menjalani penahanan selama 39 hari.
Pengurangan ini sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang pengurangan hukuman bagi terpidana yang telah menjalani masa kurungan.
Selain pihak Kejaksaan, pelaksanaan hukuman ini juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Kepala Dinas Satpol PP dan WH, Azim, menegaskan bahwa judi online sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Hukuman cambuk ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku dan memberikan peringatan bagi warga lain agar tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar dengan pelaksanaan hukuman cambuk ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan syariat Islam dan menjauhi segala bentuk perjudian online yang bertentangan dengan ajaran agama. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
-
Gara-Gara Hal Ini, Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk, Kok Bisa?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Perayaan Tahun Baru Dianggap Langgar Syariat Islam, Satpol PP Tutup Lokasi Wisata di Aceh Barat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat