Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 06 September 2024 | 14:42 WIB
Algojo mengeksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau maisir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). Hukuman ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan, sembilan terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan judi online dengan nilai taruhan yang berkisar hingga dua gram emas murni.

"Para terpidana ini telah melanggar hukum syariat, dan hukuman cambuk dijatuhkan sebagai sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Beberapa terpidana yang menjalani hukuman cambuk di antaranya adalah Burhan Syah (42 tahun) dari Desa Rundeng, Puji Purnama (28 tahun) dari Desa Suak Ribee, serta Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun) dari Desa Padang Seurahet. Selain itu, Fajri (35 tahun), Sudirman (40 tahun), Faisal Hendri (54 tahun), dan Ferizal (35 tahun) juga masuk dalam daftar terpidana yang dihukum cambuk di Aceh Barat.

Hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebanyak 10 kali untuk setiap terpidana, dikurangi menjadi delapan kali karena mereka telah menjalani penahanan selama 39 hari.

Pengurangan ini sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang pengurangan hukuman bagi terpidana yang telah menjalani masa kurungan.

Selain pihak Kejaksaan, pelaksanaan hukuman ini juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Kepala Dinas Satpol PP dan WH, Azim, menegaskan bahwa judi online sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Hukuman cambuk ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku dan memberikan peringatan bagi warga lain agar tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar dengan pelaksanaan hukuman cambuk ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan syariat Islam dan menjauhi segala bentuk perjudian online yang bertentangan dengan ajaran agama. (Antara)

Load More