Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 07 September 2024 | 18:07 WIB
Tersangka pembunuh ayah kandung di Deli Serdang. [Dok.Antara]

Kini, AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)

Load More