Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 23 September 2024 | 15:16 WIB
Korban penganiayaan Erika Teresia Siringoringo (24). [Ist]

Dirinya berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi.

"Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21," jelasnya.

Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap.

"Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkan lah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menegaskan pihaknya tetap memproses sesuai prosedur yang ada.

Dirinya menegaskan dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus ini ke jaksa.

"(Rencananya) Selasa (24 September 2024) tahap II," tukas Hendrik.

Diketahui, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah DM yang merupakan ASN Dinkes Kota Medan dan saudaranya RM.

Pertengkaran terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.

Load More