SuaraSumut.id - Tiga anggota geng motor dijatuhi vonis masing-masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, melansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian Muhammad Andika. Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena mengakibatkan korban Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ungkap Firza.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Nintendo Switch Disita, Viral Bocah 11 Tahun Tembak dan Bunuh Sang Ayah
-
Diduga Ancam Bunuh Kekasih, Begini Catatan Disiplin Pemain PSM Ricky Pratama
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals