SuaraSumut.id - Gilang Prasetya alias Ucok (21) menghadapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dari JPU Kejari Medan atas kasus pembunuhan terhadap Panji Satria (32), abang tirinya.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar, melansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Elvina menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah hilangnya nyawa korban, Sementara terdakwa mendapat keringanan karena bersikap sopan selama persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," ucap As'ad Rahim.
Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil.
Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil.
Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban, "kau kan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang. Aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu".
Mendengar itu, korban menjawab "apa mau kau?", dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Lalu, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe, dan korban memukul terdakwa.
Korban mengambil sebilah pisau dari satu steling di depan kafe dengan mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa, dan terdakwa berusaha menghindar.
Terdakwa berlari ke arah dapur kafe mengambil satu gunting, dan langsung mendatangi korban di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.
Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah Rumah Sakit Hermina Medan, di Jalan Asrama dengan terdakwa mengikuti korban dari belakang.
Korban sempat dirawat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah di leher sebelah kiri akibat tusukan benda tajam.
Berita Terkait
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
Bunyi Hukum Kekekalan Energi dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang