SuaraSumut.id - Gilang Prasetya alias Ucok (21) menghadapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dari JPU Kejari Medan atas kasus pembunuhan terhadap Panji Satria (32), abang tirinya.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar, melansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Elvina menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah hilangnya nyawa korban, Sementara terdakwa mendapat keringanan karena bersikap sopan selama persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," ucap As'ad Rahim.
Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil.
Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil.
Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban, "kau kan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang. Aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu".
Mendengar itu, korban menjawab "apa mau kau?", dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Lalu, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe, dan korban memukul terdakwa.
Korban mengambil sebilah pisau dari satu steling di depan kafe dengan mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa, dan terdakwa berusaha menghindar.
Terdakwa berlari ke arah dapur kafe mengambil satu gunting, dan langsung mendatangi korban di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.
Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah Rumah Sakit Hermina Medan, di Jalan Asrama dengan terdakwa mengikuti korban dari belakang.
Korban sempat dirawat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah di leher sebelah kiri akibat tusukan benda tajam.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Mengawal Hukum atau Mengintimidasi? Kehadiran TNI di Ruang Sidang Tipikor
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat