SuaraSumut.id - Gilang Prasetya alias Ucok (21) menghadapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dari JPU Kejari Medan atas kasus pembunuhan terhadap Panji Satria (32), abang tirinya.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar, melansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Elvina menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah hilangnya nyawa korban, Sementara terdakwa mendapat keringanan karena bersikap sopan selama persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," ucap As'ad Rahim.
Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil.
Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil.
Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban, "kau kan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang. Aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu".
Mendengar itu, korban menjawab "apa mau kau?", dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Lalu, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe, dan korban memukul terdakwa.
Korban mengambil sebilah pisau dari satu steling di depan kafe dengan mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa, dan terdakwa berusaha menghindar.
Terdakwa berlari ke arah dapur kafe mengambil satu gunting, dan langsung mendatangi korban di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.
Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah Rumah Sakit Hermina Medan, di Jalan Asrama dengan terdakwa mengikuti korban dari belakang.
Korban sempat dirawat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah di leher sebelah kiri akibat tusukan benda tajam.
Berita Terkait
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus
-
OJK Tutup Hampir Seribu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Bisa Dipakai di CFD Medan