Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 26 September 2024 | 12:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Saat ini tersangka telah berada di Polres Nagan Raya usai diboyong dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Load More