SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Said Hasan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 25 September 2024.
Terdakwa Aji Purwanto yang berpangkat AKPB hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Rahayu juga turut hadir.
Majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya, Samsuardi yang berpangkat Aiptu dengan hukuman dua tahun penjara. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa Suwandi dihukum enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Namun, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara
Serta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas