SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Said Hasan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 25 September 2024.
Terdakwa Aji Purwanto yang berpangkat AKPB hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Rahayu juga turut hadir.
Majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya, Samsuardi yang berpangkat Aiptu dengan hukuman dua tahun penjara. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa Suwandi dihukum enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Namun, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara
Serta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
-
Berkedok Pabrik Cokelat, Bisnis Narkoba Milik Rezim Assad Kini Terbongkar!
-
Bukan Napi Narkoba, Presiden Prabowo Diminta Prioritaskan Amnesti untuk Tapol dan Napol
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
-
WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay 56 Hari
-
Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik dalam Pengelolaan Barang Milik Negara 2024
-
Tragis! Ibu dan Anak Tertimpa Tembok Roboh di Deli Serdang, 2 Tewas
-
Pembunuh Wanita Tewas dengan Pisau Tertancap di Perut di Deli Serdang Terkapar Ditembak, Begini Motifnya