SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Said Hasan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 25 September 2024.
Terdakwa Aji Purwanto yang berpangkat AKPB hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Rahayu juga turut hadir.
Majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya, Samsuardi yang berpangkat Aiptu dengan hukuman dua tahun penjara. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa Suwandi dihukum enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Namun, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara
Serta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Lapas Over Kapasitas, BRIN Kembangkan Alat Deteksi Murah hingga Kajian Rehabilitasi Narkoba
-
BRIN Ungkap Dampak Buruk Vape: Masalah Diabetes sampai Celah Penyebaran Narkoba
-
Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana
-
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta
-
Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri, AMS XII Harap Polri Semakin Dekat dengan Rakyat
-
Sopir Truk di Medan Jadi Korban Begal, Uang dan HP Digasak
-
Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh
-
Usai Rampok-Bunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Pelaku Sempat Sewa PSK di Medan