SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Said Hasan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 25 September 2024.
Terdakwa Aji Purwanto yang berpangkat AKPB hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Rahayu juga turut hadir.
Majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya, Samsuardi yang berpangkat Aiptu dengan hukuman dua tahun penjara. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa Suwandi dihukum enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Namun, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara
Serta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang