SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap kurir sabu-sabu yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), yang merupakan warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu saat membacakan putusan di PN Medan.
Francesco dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Francesco yang menjadi kurir narkoba sabu-sabu tersebut, akhirnya ditangkap saat hendak menyerahkan paket narkoba di lokasi yang telah disepakati.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 28 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Perbuatan terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus ini. Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton