SuaraSumut.id - Tiga terdakwa penyeludupan 40 kg sabu dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh. Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan yang berlangsung kemarin.
Ketiga terdakwa adalah Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, Muhammad Ibrahim. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara itu, Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.
"Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa," katanya melansir Antara, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.
Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.
Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.
Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berdasarkan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.
Berita Terkait
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera
-
Polisi Buka Gerai Pengembalian Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan di Medan: Gratis, Cukup Bawa Ini
-
Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini
-
Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen