SuaraSumut.id - Mejelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Eprijal Pahlawan alias Izal (40) yang melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Efrata Happy Tarigan, melansir Antara, Rabu (10/2/2024).
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
"Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," katanya.
Berita Terkait
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
Trailer Film The Sheep Detectives: Kisah Domba Mengungkap Kasus Pembunuhan
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih