SuaraSumut.id - Mejelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Eprijal Pahlawan alias Izal (40) yang melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Efrata Happy Tarigan, melansir Antara, Rabu (10/2/2024).
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
"Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," katanya.
Berita Terkait
-
Diintai 2 Bulan, Detik-detik Pembunuhan Wakil Rektor ITB Indonesia di Tangan Kuli Bangunan
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
-
15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka
-
PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara