SuaraSumut.id - Mejelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Eprijal Pahlawan alias Izal (40) yang melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Efrata Happy Tarigan, melansir Antara, Rabu (10/2/2024).
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
"Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," katanya.
Berita Terkait
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera
-
Polisi Buka Gerai Pengembalian Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan di Medan: Gratis, Cukup Bawa Ini
-
Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini
-
Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen