SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa juru parkir (jukir) di Medan, bernama Sokhizinema Zoromi Laia atau Davian Laia (38) terungkap.
Polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang menewaskan korban yang juga anggota Ormasi Grib di Medan. Ketiganya adalah pasangan suami istri berinisial DY (38) dan RW, serta IT (35) merupakan adik dari RW. Ketiganya telah ditahan.
"Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada SuaraSumut.id, Minggu (6/10/2024).
Bambang mengatakan motif penganiayaan karena korban meminta uang parkir di depan rumah makan di Jalan Setia Budi Ujung Medan, kepada IT yang kemudian tersangka menegur korban.
"IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan, lalu korban tidak terima dengan teguran tersebut," ujarnya.
Pihak rumah makan dan korban lalu terlibat cekcok panas hingga berujung pengeroyokan.
"Hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat benturan benda keras atau tusukan," ungkap Bambang.
Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anggota GRIB di Medan tewas dianiaya sejumlah orang pada Selasa 1 Oktober 2024 malam.
Korban bernama Davian Laia yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir tewas setelah sebelumnya cekcok soal adanya pengutipan parkir.
Cekcok berlangsung memanas sehingga berujung penganiayaan dan membuat korban meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di lokasi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau