SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Ngadap Tarigan mendatangi Mapolda Sumut. Kedatangan pria berusia 70 tahun untuk meminta keadilan dari Kapolda Sumut.
Ngadap memakai rantai besi berukuran di tangan dan kakinya, sebagai tanda bahwa keadilan untuk dirinya telah dipenjara. Sebab, sudah 11 tahun ia berjuang masih tetap tidak mendapatkan jawaban atas laporannya.
"Sudah 11 tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang saya dapatkan. Kasus saya dihentikan tanpa kepastian yang jelas," kata Ngadap, Senin (7/10/2024).
Ngadap menceritakan pada tahun 1990 ia dan istrinya membeli tanah di wilayah Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 meter persegi kepada SN.
Ia juga membeli lahan seluas 6.499 meter persegi kepada KN. Kedua lahan yang dibelinya berbatasan dengan lahan milik MS di sebelah Barat, Timur dan Utara yang akhirnya dijual kepada ES dan MD.
Pada pertengahan tahun 2011, Ngadap dan istrinya menyewakan lahan seluas 65 hektare yang di dalamnya termasuk kedua lahan yang dibelinya di tahun 1990 tersebut. PT GRN selaku penyewa lalu meninggalkan lahan yang disewa tanpa pemberitahuan kepadanya.
Dirinya lalu memeriksa kondisi lahan dan mendapati jalan yang asli sudah berubah alurnya. Pengubahan ini diduga dilakukan oleh ES
setelah membeli lahan MS yang berbatasan dengan lahan miliknya.
Bahkan, ES telah menanami areal lahan milikinya berupa areal perbukitan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan tanaman jeruk manis.
Saat ditanya, ES berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam areal lahan yang dibelinya dari MS. Namun, berdasarkan alas hak tanah ternyata lahan yang disengketakan masih masuk dalam areal miliknya.
Di tahun 2013, saat masih berselisih dengan ES, seorang oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah atas lahan yang disengketakan itu.
Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihaknya selaku pemilik tahan berbatasan dengan tanah ES sama sekali tidak dilibatkan.
ES melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa tersebut. Dengan tidak hadirnya ia dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik ES berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.
Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.
Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejari Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak. Bahkan, Kejari telah menyatakan bahwa lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan ES dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.
Keputusan ini ditolak oleh pihak ES dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya. Dirinya lalu melaporkan perkara itu ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus