SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Ngadap Tarigan mendatangi Mapolda Sumut. Kedatangan pria berusia 70 tahun untuk meminta keadilan dari Kapolda Sumut.
Ngadap memakai rantai besi berukuran di tangan dan kakinya, sebagai tanda bahwa keadilan untuk dirinya telah dipenjara. Sebab, sudah 11 tahun ia berjuang masih tetap tidak mendapatkan jawaban atas laporannya.
"Sudah 11 tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang saya dapatkan. Kasus saya dihentikan tanpa kepastian yang jelas," kata Ngadap, Senin (7/10/2024).
Ngadap menceritakan pada tahun 1990 ia dan istrinya membeli tanah di wilayah Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 meter persegi kepada SN.
Ia juga membeli lahan seluas 6.499 meter persegi kepada KN. Kedua lahan yang dibelinya berbatasan dengan lahan milik MS di sebelah Barat, Timur dan Utara yang akhirnya dijual kepada ES dan MD.
Pada pertengahan tahun 2011, Ngadap dan istrinya menyewakan lahan seluas 65 hektare yang di dalamnya termasuk kedua lahan yang dibelinya di tahun 1990 tersebut. PT GRN selaku penyewa lalu meninggalkan lahan yang disewa tanpa pemberitahuan kepadanya.
Dirinya lalu memeriksa kondisi lahan dan mendapati jalan yang asli sudah berubah alurnya. Pengubahan ini diduga dilakukan oleh ES
setelah membeli lahan MS yang berbatasan dengan lahan miliknya.
Bahkan, ES telah menanami areal lahan milikinya berupa areal perbukitan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan tanaman jeruk manis.
Saat ditanya, ES berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam areal lahan yang dibelinya dari MS. Namun, berdasarkan alas hak tanah ternyata lahan yang disengketakan masih masuk dalam areal miliknya.
Di tahun 2013, saat masih berselisih dengan ES, seorang oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah atas lahan yang disengketakan itu.
Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihaknya selaku pemilik tahan berbatasan dengan tanah ES sama sekali tidak dilibatkan.
ES melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa tersebut. Dengan tidak hadirnya ia dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik ES berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.
Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.
Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejari Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak. Bahkan, Kejari telah menyatakan bahwa lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan ES dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.
Keputusan ini ditolak oleh pihak ES dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya. Dirinya lalu melaporkan perkara itu ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Indrapura, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Promo Indomaret Hari Ini 3 Mei 2026, Double Date 5.5 Hemat 50 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen