Suhardiman
Senin, 07 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Ngadap Tarigan (70) dengan memakai rantai besi di tangan dan kakinya menggelar aksi di Polda Sumut. [Ist]

Adapun pihak yang dilaporkan adalah MS dan RS selaku pihak yang menjual tanahnya. Nama lain yang dilaporkan adalah ES yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan miliknya.

Dirinya juga melaporkan JG karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat memanipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat yang menghisap lahan miliknya.

Hingga September 2024, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan, baik di Polres Simalungun maupun Polda Sumut.

Menurut informasi yang diperolehnya, terlapor JG sama sekali belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik, walau sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan.

Anehnya, dalam surat panggilan itu, JG dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor.

Dirinya berharap Polda Sumut bisa segera memberinya keadilan untuk memperoleh hak nya kembali atas lahan yang sudah dimilikinya selama puluhan tahun itu.

"Apa saya ini bukan warga negara Indonesia? Sampai saya harus begini dulu untuk meminta keadilan. Kenapa saya diperlakukan dengan sangat tidak adil seperti ini," katanya.

Aksi yang dilakukan oleh Ngadap Tarigan sempat menuai bentrokan antara masa aksi yang merupakan keluarganya dengan oknum Polda Sumut. Pasalnya, salah seorang oknum sempat membanting pintu mobil di hadapan massa aksi.

Load More