SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Ngadap Tarigan mendatangi Mapolda Sumut. Kedatangan pria berusia 70 tahun untuk meminta keadilan dari Kapolda Sumut.
Ngadap memakai rantai besi berukuran di tangan dan kakinya, sebagai tanda bahwa keadilan untuk dirinya telah dipenjara. Sebab, sudah 11 tahun ia berjuang masih tetap tidak mendapatkan jawaban atas laporannya.
"Sudah 11 tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang saya dapatkan. Kasus saya dihentikan tanpa kepastian yang jelas," kata Ngadap, Senin (7/10/2024).
Ngadap menceritakan pada tahun 1990 ia dan istrinya membeli tanah di wilayah Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 meter persegi kepada SN.
Ia juga membeli lahan seluas 6.499 meter persegi kepada KN. Kedua lahan yang dibelinya berbatasan dengan lahan milik MS di sebelah Barat, Timur dan Utara yang akhirnya dijual kepada ES dan MD.
Pada pertengahan tahun 2011, Ngadap dan istrinya menyewakan lahan seluas 65 hektare yang di dalamnya termasuk kedua lahan yang dibelinya di tahun 1990 tersebut. PT GRN selaku penyewa lalu meninggalkan lahan yang disewa tanpa pemberitahuan kepadanya.
Dirinya lalu memeriksa kondisi lahan dan mendapati jalan yang asli sudah berubah alurnya. Pengubahan ini diduga dilakukan oleh ES
setelah membeli lahan MS yang berbatasan dengan lahan miliknya.
Bahkan, ES telah menanami areal lahan milikinya berupa areal perbukitan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan tanaman jeruk manis.
Saat ditanya, ES berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam areal lahan yang dibelinya dari MS. Namun, berdasarkan alas hak tanah ternyata lahan yang disengketakan masih masuk dalam areal miliknya.
Di tahun 2013, saat masih berselisih dengan ES, seorang oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah atas lahan yang disengketakan itu.
Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihaknya selaku pemilik tahan berbatasan dengan tanah ES sama sekali tidak dilibatkan.
ES melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa tersebut. Dengan tidak hadirnya ia dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik ES berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.
Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.
Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejari Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak. Bahkan, Kejari telah menyatakan bahwa lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan ES dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.
Keputusan ini ditolak oleh pihak ES dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya. Dirinya lalu melaporkan perkara itu ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3