Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:36 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Dari pelaku disita barang bukti sembilan puntung linting ganja, handphone, dompet dan sepeda motor.

Tak hanya itu, petugas juga menangkap RI (15) di warung seputaran lapangan bola, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa 15 Oktober 2024.

Berdasarkan pemeriksaan. RI merupakan anggota geng motor Tosan yang melakukan aksi tawuran. Dalam penangkapan itu, kata Gidion, petugas menyita parang serta handphone.

"RI dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Load More