SuaraSumut.id - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menegaskan akan menindak tegas pemilik SPBU yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran BBM subsidi jenis pertalite dan biosolar.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk mendukung kegiatan ekonomi sehari-hari.
"BBM subsidi harus disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk oknum yang mengambil keuntungan besar. Jika ada SPBU atau oknum yang bermain, cabut izinnya. Kami tak akan ragu mengambil tindakan tegas," ujar Safrizal, Sabtu (19/10/2024).
Menurut Safrizal, penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang bermodal besar bisa merugikan masyarakat kecil. Jika dibiarkan, hal ini dapat menghancurkan usaha-usaha kecil, sementara oknum pengusaha besar terus menikmati keuntungan ilegal. Oleh karena itu, Safrizal meminta tindakan tegas diambil terhadap para pelanggar.
"Tindakan tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera. Jika ada yang mengancam, maka aparat seperti Kapolda, Pangdam, dan Kejaksaan akan bertindak sesuai aturan hukum," tegasnya.
Safrizal juga memastikan bahwa Pemerintah Aceh akan selalu melindungi hak-hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Meski pasokan telah dihitung dengan cermat, kecurangan oleh oknum membuat stok kerap kali tidak mencukupi.
Safrizal menyebut bahwa alokasi BBM subsidi seharusnya cukup, tetapi adanya pihak-pihak yang curang menyebabkan kekurangan.
"Tahun ini masih tersisa dua setengah bulan, namun jatah BBM rakyat sudah habis. Ini jelas tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Safrizal meminta Pertamina Patra Niaga untuk memblokir QR code kendaraan di atas enam roda, kecuali untuk kendaraan bantuan bencana dan kendaraan yang dikecualikan.
"Seluruh kendaraan besar seperti dari sektor perkebunan, pertambangan, dan kapal ikan di atas 30 GT harus diblokir aksesnya ke BBM subsidi," ujarnya.
Selain itu, Safrizal meminta penegakan hukum yang jelas terhadap SPBU dan oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini penting sebagai peringatan dan efek jera bagi pihak lain yang mungkin berencana melakukan pelanggaran.
"Harus ada penindakan hukum yang tegas, baik secara administratif maupun aspek hukum lainnya," tutup Safrizal. (antara)
Berita Terkait
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
Rara Pawang Hujan Bantah Diusir dari Aceh Gegara Tak Sesuai Syariat Islam Saat Jalani Ritual
-
Profil Bustami Hamzah dan Jejak Kariernya
-
BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini
-
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi