SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun atas kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga terdakwa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga merugikan negara hingga Rp1,15 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang berlangsung pada 2017–2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
JPU menuntut Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara Rieki Meidi Yuwana dituntut 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti hasil korupsi yang diterima. Akhmad Afif Setiawan dituntut untuk membayar Rp9,55 miliar, Halim Hartono Rp28,58 miliar, dan Rieki Meidi Yuwana Rp785,1 juta. Jika tidak mampu membayar, mereka akan dikenakan hukuman tambahan penjara antara 3 hingga 4 tahun.
Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa ini juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, yang diduga ikut memperkaya diri dari proyek tersebut.
Nilai proyek mencapai Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak, namun proyek tersebut dibagi dalam 11 paket pekerjaan untuk menghindari ketentuan pelelangan yang kompleks.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan banyak pejabat penting di Kemenhub. Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang untuk memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. (antara)
Berita Terkait
-
Nasib Asri Damuna Usai Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Dibebastugaskan, Kini Lapor Polisi?
-
Diajak Asri Damuna ke Hotel, Pendapatan Jiah Youtuber Korea Jauh Lebih Besar Ketimbang Gaji ASN Kemenhub
-
Mau Lapor Polisi, Om Botak yang Ajak Youtuber Korea Ngamar Diledek: Cie Sudah Diomelin Istri ya
-
Netizen Cibir Klarifikasi Om-om Botak yang Goda Youtuber Korea Selatan: Ponakan Kakek Sugiono!
-
Om-om Botak Bantah Goda Youtuber Cantik Korea Selatan: Dia yang Mau Gabung Makan dan Tanya Aku Nginap Dimana!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial