SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun atas kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga terdakwa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga merugikan negara hingga Rp1,15 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang berlangsung pada 2017–2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
JPU menuntut Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara Rieki Meidi Yuwana dituntut 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti hasil korupsi yang diterima. Akhmad Afif Setiawan dituntut untuk membayar Rp9,55 miliar, Halim Hartono Rp28,58 miliar, dan Rieki Meidi Yuwana Rp785,1 juta. Jika tidak mampu membayar, mereka akan dikenakan hukuman tambahan penjara antara 3 hingga 4 tahun.
Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa ini juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, yang diduga ikut memperkaya diri dari proyek tersebut.
Nilai proyek mencapai Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak, namun proyek tersebut dibagi dalam 11 paket pekerjaan untuk menghindari ketentuan pelelangan yang kompleks.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan banyak pejabat penting di Kemenhub. Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang untuk memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. (antara)
Berita Terkait
-
Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub
-
Nasib Asri Damuna Usai Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Dibebastugaskan, Kini Lapor Polisi?
-
Diajak Asri Damuna ke Hotel, Pendapatan Jiah Youtuber Korea Jauh Lebih Besar Ketimbang Gaji ASN Kemenhub
-
Mau Lapor Polisi, Om Botak yang Ajak Youtuber Korea Ngamar Diledek: Cie Sudah Diomelin Istri ya
-
Netizen Cibir Klarifikasi Om-om Botak yang Goda Youtuber Korea Selatan: Ponakan Kakek Sugiono!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak