SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun atas kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga terdakwa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga merugikan negara hingga Rp1,15 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang berlangsung pada 2017–2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
JPU menuntut Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara Rieki Meidi Yuwana dituntut 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti hasil korupsi yang diterima. Akhmad Afif Setiawan dituntut untuk membayar Rp9,55 miliar, Halim Hartono Rp28,58 miliar, dan Rieki Meidi Yuwana Rp785,1 juta. Jika tidak mampu membayar, mereka akan dikenakan hukuman tambahan penjara antara 3 hingga 4 tahun.
Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa ini juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, yang diduga ikut memperkaya diri dari proyek tersebut.
Nilai proyek mencapai Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak, namun proyek tersebut dibagi dalam 11 paket pekerjaan untuk menghindari ketentuan pelelangan yang kompleks.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan banyak pejabat penting di Kemenhub. Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang untuk memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. (antara)
Berita Terkait
-
Nasib Asri Damuna Usai Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Dibebastugaskan, Kini Lapor Polisi?
-
Diajak Asri Damuna ke Hotel, Pendapatan Jiah Youtuber Korea Jauh Lebih Besar Ketimbang Gaji ASN Kemenhub
-
Mau Lapor Polisi, Om Botak yang Ajak Youtuber Korea Ngamar Diledek: Cie Sudah Diomelin Istri ya
-
Netizen Cibir Klarifikasi Om-om Botak yang Goda Youtuber Korea Selatan: Ponakan Kakek Sugiono!
-
Om-om Botak Bantah Goda Youtuber Cantik Korea Selatan: Dia yang Mau Gabung Makan dan Tanya Aku Nginap Dimana!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan