SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun atas kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga terdakwa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga merugikan negara hingga Rp1,15 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang berlangsung pada 2017–2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
JPU menuntut Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara Rieki Meidi Yuwana dituntut 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti hasil korupsi yang diterima. Akhmad Afif Setiawan dituntut untuk membayar Rp9,55 miliar, Halim Hartono Rp28,58 miliar, dan Rieki Meidi Yuwana Rp785,1 juta. Jika tidak mampu membayar, mereka akan dikenakan hukuman tambahan penjara antara 3 hingga 4 tahun.
Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa ini juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, yang diduga ikut memperkaya diri dari proyek tersebut.
Nilai proyek mencapai Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak, namun proyek tersebut dibagi dalam 11 paket pekerjaan untuk menghindari ketentuan pelelangan yang kompleks.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan banyak pejabat penting di Kemenhub. Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang untuk memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. (antara)
Berita Terkait
-
Nasib Asri Damuna Usai Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Dibebastugaskan, Kini Lapor Polisi?
-
Diajak Asri Damuna ke Hotel, Pendapatan Jiah Youtuber Korea Jauh Lebih Besar Ketimbang Gaji ASN Kemenhub
-
Mau Lapor Polisi, Om Botak yang Ajak Youtuber Korea Ngamar Diledek: Cie Sudah Diomelin Istri ya
-
Netizen Cibir Klarifikasi Om-om Botak yang Goda Youtuber Korea Selatan: Ponakan Kakek Sugiono!
-
Om-om Botak Bantah Goda Youtuber Cantik Korea Selatan: Dia yang Mau Gabung Makan dan Tanya Aku Nginap Dimana!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut