Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu telah diumumkan memalui spanduk di sejumlah jalan di Kota Medan.

Adapun tarif parkir tapi jalan yang diberlalukan, yaitu kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Lantas, bagaimana nasib stiker barcode parkir berlangganan yang telah dibeli masyarakat?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis memastikan bahwa stiker parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

"Stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional," katanya, Senin (28/10/2024).

Iswar meminta jika ada pengutipan parkir meski kendaraan itu menggunakan stiker berlangganan maka segera laporkan kepada petugas.

"Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.

Untuk sistem pembayaran parkir konvensional, kata Iswar, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

"Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ucapnya.

Ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemkot Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.

Harapannya, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

"Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024," jelasnya.

Pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.

"Namun kembali lagi, bahwa pilihan ada di tangan masyarakat. Masyarakat boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemkot Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional," tuturnya.

Iswar mengaku ke depan pihaknya bakal terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan.

"Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," katanya.

Load More