SuaraSumut.id - Polda Sumut didesak untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024.
"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Dirinya mengatakan tidak ditahannya kelima tersangka menyebabkan kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar kasus tersebut.
Poengky mengatakan bahwa pelaporan Meilisya ke Polres Langkat merupakan imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumut.
Ada perbedaan mencolok dalam penanganan kasus antara penyidikan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Batu Bara oleh Polda Sumut.
Dalam kasus Langkat, meskipun sudah ada lima tersangka, namun mereka belum ditahan dan status perkara juga belum masuk tahap P-21.
Alasan lain Kompolnas mendesak lima tersangka ditahan karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang. Kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ditahannya tersangka karena alasan kooperatif jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan kode etik Polri," ungkapnya.
Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian.
"Serta melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 pada 4 september 2024 tidak kunjung dikirimkan ke Kejati Sumut," jelasnya.
Seyogiayanya tindakan itu diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Begini Cara Polres Kerinci Meraih Penghargaan Kompolnas Awards, Kapolda Jambi: Tiru dan Tingkatkan!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh