SuaraSumut.id - Polda Sumut didesak untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024.
"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Dirinya mengatakan tidak ditahannya kelima tersangka menyebabkan kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar kasus tersebut.
Poengky mengatakan bahwa pelaporan Meilisya ke Polres Langkat merupakan imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumut.
Ada perbedaan mencolok dalam penanganan kasus antara penyidikan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Batu Bara oleh Polda Sumut.
Dalam kasus Langkat, meskipun sudah ada lima tersangka, namun mereka belum ditahan dan status perkara juga belum masuk tahap P-21.
Alasan lain Kompolnas mendesak lima tersangka ditahan karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang. Kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.
"Tidak ditahannya tersangka karena alasan kooperatif jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan kode etik Polri," ungkapnya.
Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian.
"Serta melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 pada 4 september 2024 tidak kunjung dikirimkan ke Kejati Sumut," jelasnya.
Seyogiayanya tindakan itu diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak