Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 06 November 2024 | 11:46 WIB
Selebgram Medan saat konferensi pers narkoba. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Selebgram Medan inisial MY alias Yogi (29) ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Polisi menembak kakinya lantaran melawan petugas. MY sendiri mengaku mendapat upah Rp 25 juta setiap mengantar narkoba tersebut.

"Saya mendapatkan Rp 25 juta setiap transaksi," katanya, kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Yogi ditangkap saat melintas di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 30 Oktober 2024.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti 5 kilogram sabu dan 2 bungkus pil ekstasi," ujarnya.

"Yang bersangkutan diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat pengembangan," sambungnya.

Dari pengakuan Yogi, kata Gidion, barang haram itu didapat dari SS (29). Narkoba itu rencananya akan diserahkan kepada NH alias D (37).

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap SS. Ia disebut bekerja di Bandara Kualanamu, sehingga memiliki akses untuk menyelundupkan narkoba itu.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap NH di Jalan Tumpatan, Kecamatan Beringin.

Dari pemeriksaan, NH mengaku barang haram tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Jakarta lewat Bandara Kualanamu.

"Sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Jakarta via Bandara Kualanamu," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More