Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 07 November 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RVS (26) warga Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga mencuri 13 goni bawang.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan, penangkapan RVS berdasarkan laporan korban Parlin Sinaga (33).

Dalam laporannya, korban mengaku 13 goni bawang merah dan putih telah hilang dari Los Pajak Hartanggaol pada 9 September 2024.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.105.000," katanya, Kamis (7/11/2024).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian RVS berada di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Sianar.

"Petugas kemudian berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.

Pada Sabtu 2 November 2024, petugas menangkap RVS di Lapo Tuak Lorong IV Parluasan Kota Sianar. Saat diinterogasi, RVS mengaku melakukan aksinya bersama rekannya FM dan OS.

"Pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Load More