SuaraSumut.id - Kejari Medan menahan dua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru atas dugaan korupsi kredit fiktif. Kedua tersangka ditahan Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.
Keduanya tersangka adalah Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024 dan Moehammad Juned alias MJ, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
"Kedua tersangka ditahan sejak 12 November hingga 1 Desember 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Rabu (13/11/2024).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Rizza, penyidik melakukan penahan terhadap JS, RS dan R alias Titin selama 20 hari ke depan sejak 5 November sampai 24 November 2024.
"Untuk DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia," ungkapnya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
"Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR," jelas Rizza.
Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.
"Tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain," cetusnya.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp 6,28 miliar lebih.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.
Berita Terkait
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Praktik Hukum yang Kian Rapuh di Novel Sui Generis
-
Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR