SuaraSumut.id - Kejari Medan menahan dua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru atas dugaan korupsi kredit fiktif. Kedua tersangka ditahan Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.
Keduanya tersangka adalah Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024 dan Moehammad Juned alias MJ, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
"Kedua tersangka ditahan sejak 12 November hingga 1 Desember 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Rabu (13/11/2024).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Rizza, penyidik melakukan penahan terhadap JS, RS dan R alias Titin selama 20 hari ke depan sejak 5 November sampai 24 November 2024.
"Untuk DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia," ungkapnya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
"Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR," jelas Rizza.
Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.
"Tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain," cetusnya.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp 6,28 miliar lebih.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.
Berita Terkait
-
Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional