SuaraSumut.id - Kejari Medan menahan dua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru atas dugaan korupsi kredit fiktif. Kedua tersangka ditahan Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.
Keduanya tersangka adalah Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024 dan Moehammad Juned alias MJ, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.
"Kedua tersangka ditahan sejak 12 November hingga 1 Desember 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Rabu (13/11/2024).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Rizza, penyidik melakukan penahan terhadap JS, RS dan R alias Titin selama 20 hari ke depan sejak 5 November sampai 24 November 2024.
"Untuk DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia," ungkapnya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
"Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR," jelas Rizza.
Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.
"Tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain," cetusnya.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp 6,28 miliar lebih.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.
Berita Terkait
-
Jangan Salah Paham Lagi, Ini Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa
-
Sosok Linda Anggrea Pemilik Buttonscarves, Namanya Terseret Korupsi PT Antam
-
Buttonscarves Milik Siapa? Brand Hijab Premium Lokal Jadi Perbincangan Warga X
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
Sosok CEO Buttonscarves Linda Anggrea, Namanya Diduga Terseret Kasus Korupsi Antam
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi, Bobby Nasution: Bukan Gara-gara Kami
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau