SuaraSumut.id - Para korban pelanggaran HAM Aceh menolak tegas rencana pembubaran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembubaran ini dinilai mengancam upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban konflik yang berlangsung bertahun-tahun di Aceh.
"KKR Aceh adalah jantung dari perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan," kata seorang korban sekaligus pegiat HAM di Banda Aceh, Nyak Murtala, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Ia menegaskan, keberadaan KKR Aceh penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh.
Rencana pembubaran KKR Aceh muncul setelah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengirimkan surat yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR. Hal ini memicu penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat di Aceh, termasuk korban dan LSM.
Manager Program Katahati Institute, Muhammad Fahry mengatakan, keberadaan KKR Aceh adalah bagian penting dari perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"KKR Aceh bukan hanya institusi, tetapi inti dari rekonsiliasi dan perdamaian di Aceh," katanya.
Fahry menilai, Kemendagri tidak tepat meminta pembubaran KKR Aceh dengan alasan pencabutan dasar hukum KKR nasional oleh Mahkamah Konstitusi.
"KKR Aceh adalah amanah UUPA, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan dasar hukum nasional yang telah dicabut," tegasnya.
Selain sebagai upaya mengungkap kebenaran, KKR Aceh juga memiliki tugas penting dalam memastikan pemulihan kesejahteraan para korban konflik, terutama lansia dan anak-anak. Tugas KKR meliputi pemberian akses pendidikan, kesehatan, dan dukungan ekonomi bagi korban yang masih rentan.
Namun, upaya pemulihan sejauh ini belum menyentuh seluruh korban. "Dalam beberapa kasus seperti Simpang KKA, hanya sebagian kecil korban yang menerima pemulihan," tambah Fahry. Ia menyerukan semua pihak mendukung keberlanjutan KKR Aceh agar perannya dalam menjaga perdamaian dan keadilan tetap berjalan.
Dalam surat Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA, Kemendagri menyarankan agar Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 dicabut. Kemendagri juga meminta agar fasilitasi rancangan qanun tersebut dihentikan, merujuk pada Pasal 229 ayat (2) UUPA yang menyebut KKR Aceh merupakan bagian dari KKR nasional.
Kemendagri menyarankan proses rekonsiliasi di Aceh dilakukan melalui Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA) dengan koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Namun, langkah ini menuai penolakan karena dianggap menghilangkan roh perjuangan korban yang telah lama diperjuangkan. (antara)
Berita Terkait
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Profil Dan Karier Delisa, Korban Tsunami Berkaki Prostatik Kini Jadi Pegawai Bank
-
Potret Delisa Kini, Setelah 20 Tahun Tsunami Aceh Bisa Bekerja di Bank Syariah
-
Di Balik Jeruji Truk: Kisah Pilu Pengungsi Rohingya yang Ditolak di Aceh
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!