SuaraSumut.id - Para korban pelanggaran HAM Aceh menolak tegas rencana pembubaran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembubaran ini dinilai mengancam upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban konflik yang berlangsung bertahun-tahun di Aceh.
"KKR Aceh adalah jantung dari perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan," kata seorang korban sekaligus pegiat HAM di Banda Aceh, Nyak Murtala, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Ia menegaskan, keberadaan KKR Aceh penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh.
Rencana pembubaran KKR Aceh muncul setelah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengirimkan surat yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR. Hal ini memicu penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat di Aceh, termasuk korban dan LSM.
Manager Program Katahati Institute, Muhammad Fahry mengatakan, keberadaan KKR Aceh adalah bagian penting dari perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"KKR Aceh bukan hanya institusi, tetapi inti dari rekonsiliasi dan perdamaian di Aceh," katanya.
Fahry menilai, Kemendagri tidak tepat meminta pembubaran KKR Aceh dengan alasan pencabutan dasar hukum KKR nasional oleh Mahkamah Konstitusi.
"KKR Aceh adalah amanah UUPA, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan dasar hukum nasional yang telah dicabut," tegasnya.
Selain sebagai upaya mengungkap kebenaran, KKR Aceh juga memiliki tugas penting dalam memastikan pemulihan kesejahteraan para korban konflik, terutama lansia dan anak-anak. Tugas KKR meliputi pemberian akses pendidikan, kesehatan, dan dukungan ekonomi bagi korban yang masih rentan.
Namun, upaya pemulihan sejauh ini belum menyentuh seluruh korban. "Dalam beberapa kasus seperti Simpang KKA, hanya sebagian kecil korban yang menerima pemulihan," tambah Fahry. Ia menyerukan semua pihak mendukung keberlanjutan KKR Aceh agar perannya dalam menjaga perdamaian dan keadilan tetap berjalan.
Dalam surat Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA, Kemendagri menyarankan agar Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 dicabut. Kemendagri juga meminta agar fasilitasi rancangan qanun tersebut dihentikan, merujuk pada Pasal 229 ayat (2) UUPA yang menyebut KKR Aceh merupakan bagian dari KKR nasional.
Kemendagri menyarankan proses rekonsiliasi di Aceh dilakukan melalui Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA) dengan koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Namun, langkah ini menuai penolakan karena dianggap menghilangkan roh perjuangan korban yang telah lama diperjuangkan. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China