SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda.
Proses tersebut dilakukan dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 29 November 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," kata Jimmy dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Jimmy mengatakan bahwa yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda bersumber dari dana LPS.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," ujarnya.
Bagi debitur bank, kata Jimmy, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pihaknya mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ucapnya.
Selanjutnya, kata Jimmy, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," jelasnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Berita Terkait
-
LPS Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Praktisi Media
-
LPS Sebut Disiplin Menabung Kunci Kemerdekaan Finansial
-
LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu
-
Siap-siap! LPS Bakal Garap Penjaminan Polis Asuransi
-
Daftar Harta Kekayaan Aida Suwandi Budiman, Anggota Dewan Komisioner LPS yang Baru Dilantik Jokowi
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN
-
Pulau Derawan Terancam Abrasi, Pengikisan Capai 2,5 Meter Setahun
-
Kelas Pengasuhan Remaja Berseri, Dorong Orang Tua Pahami Remaja Secara Utuh
-
Peningkatan Gaji Guru di Balikpapan Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat
-
Jauh Dibanding Kualifikasi Piala Dunia, Ini Harga Tiket Piala AFF 2024 di Stadion Manahan
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Siapkan Layanan Kritik dan Saran di Bandara Kualanamu Melalui E-FA
-
25 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang
-
Anggota TNI Dibegal Tak Jauh dari Markas Kodam I/BB, Pelaku Merampok Demi Judi Online
-
KIP Tetapkan Tarmizi-Said Fadheil Pemenang Pilkada Aceh Barat 2024
-
KIP Tetapkan Iskandar Usman-Zainal Abidin Peraih Suara Terbanyak Pilkada Aceh Timur 2024