SuaraSumut.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP karena melebihi izin tinggal atau overstay selama 56 hari. VRP ditangkap di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Selasa 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya WNA berada di Aceh melebihi izin tinggal.
VRP diketahui tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.
"Namun, VRP tidak memperpanjang izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran kelebihan izin tinggal," katanya melansir Antara, Rabu (18/12/2024).
Petugas kemudian penindakan terhadap warga negara asing tersebut. Usai diamankan, VRP dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," kata Gindo.
Berita Terkait
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Ditjen Imigrasi Resmikan CGI di Hari Bakhti Imigrasi ke-76
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya