SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan tindak korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut ditahan.
Kedua tersangka adalah Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut, dan Moncot Harahap (MH) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
"Tersangka SAR ditahan di Rutan Medan dan MH di Rutan Perempuan Medan," katanya melansir Antara, Kamis (19/12/2024).
Penahanan kedua tersangka setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (18/12/2024).
Dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka.
Namun, Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana badan dalam perkara lain, yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.
Setelah tahap II, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, agar para tersangka segera disidangkan.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," katanya.
Berita Terkait
-
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah
-
KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
-
Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji
-
KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta