SuaraSumut.id - Selebgram Ratu Entok yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/12/2024), pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX.
Juru Bicara PN Medan, M Nazir mengatakan, majelis hakim telah ditetapkan untuk menangani kasus ini. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat, dengan hakim anggota Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu.
“Sidang pertama akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Nazir, Jumat (20/12/2024).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang bernama lengkap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Ratu Entok diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosialnya.
Perbuatan ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa tersinggung dan menganggap tindakan tersebut menyebarkan permusuhan terhadap suatu agama.
Atas tindakan tersebut, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHP.
Sidang pertama kasus Ratu Entok akan dimulai pada pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX PN Medan. “Sidang ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung sampai selesai,” tulis pengumuman di SIPP PN Medan.
Pihak kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar, dan masyarakat diminta untuk menghormati proses pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram yang cukup terkenal di Sumatera Utara. (antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan