SuaraSumut.id - Selebgram Ratu Entok yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/12/2024), pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX.
Juru Bicara PN Medan, M Nazir mengatakan, majelis hakim telah ditetapkan untuk menangani kasus ini. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat, dengan hakim anggota Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu.
“Sidang pertama akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Nazir, Jumat (20/12/2024).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang bernama lengkap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Ratu Entok diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosialnya.
Perbuatan ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa tersinggung dan menganggap tindakan tersebut menyebarkan permusuhan terhadap suatu agama.
Atas tindakan tersebut, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHP.
Sidang pertama kasus Ratu Entok akan dimulai pada pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX PN Medan. “Sidang ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung sampai selesai,” tulis pengumuman di SIPP PN Medan.
Pihak kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar, dan masyarakat diminta untuk menghormati proses pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram yang cukup terkenal di Sumatera Utara. (antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati