SuaraSumut.id - Selebgram Ratu Entok yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/12/2024), pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX.
Juru Bicara PN Medan, M Nazir mengatakan, majelis hakim telah ditetapkan untuk menangani kasus ini. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat, dengan hakim anggota Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu.
“Sidang pertama akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Nazir, Jumat (20/12/2024).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang bernama lengkap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Ratu Entok diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosialnya.
Perbuatan ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa tersinggung dan menganggap tindakan tersebut menyebarkan permusuhan terhadap suatu agama.
Atas tindakan tersebut, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHP.
Sidang pertama kasus Ratu Entok akan dimulai pada pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX PN Medan. “Sidang ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung sampai selesai,” tulis pengumuman di SIPP PN Medan.
Pihak kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar, dan masyarakat diminta untuk menghormati proses pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram yang cukup terkenal di Sumatera Utara. (antara)
Berita Terkait
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi
-
Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak