Suhardiman
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:24 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial JPS (44) yang diduga mencabuli bocah perempuan diamankan warga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Peristiwa pencabulan itu diketahui terjadi di Kecamatan Tanah Jawa pada Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban adalah seorang anak perempuan berumur 7 tahun," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (25/12/2024).

Petugas yang mendapat informasi kemudian ke lokasi dan saat itu pelaku sudah diamankan warga di kantor pengulu.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra mengirimkan tim untuk mengamankan pelaku yang saat itu sudah diamankan warga di Kantor Pangulu," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa Polsek Tanah Jawa. Hal ini untuk menghindari aksi main hakim oleh warga.

"Petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk pengamanan sementara," ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi.

"Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," katanya.

Load More