Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 29 Desember 2024 | 16:49 WIB
Ilustrasi bentrokan. (Antara)

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More