SuaraSumut.id - Sebanyak 58 terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut), dituntut dengan pidana mati sepanjang tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, mengatakan para terdakwa yang dituntut pidana mati berasal dari berbagai Kejari di Sumut.
"Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak," katanya dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024).
Selain pidana mati, kata Adre, pihaknya juga menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, di antaranya 19 terdakwa perkara tindak pidana narkoba telah dituntut pidana mati sepanjang 2024.
Tuntutan pidana mati itu sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya," jelasnya.
Tuntutan pidana mati ini menjadi upaya Kejari Medan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Tuntutan mati ini menjadi deterrent effect bagi para pelaku narkoba. Diharapkan peredaran narkoba semakin menurun, dan masyarakat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," katanya.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana