Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:11 WIB
Endang Retnowati saat membawa kado ke Polrestabes Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah (IRT) bernama Endang Retnowati mendatangi Polrestabes Medan sambil membawa kado bersampul merah, Rabu (8/1/2025).

Kado itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Sebab, laporan yang dilayangkannya sampai saat ini belum ada kejelasan.

Endang mengaku melaporkan kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan suaminya inisial ATP, oknum ASN di Bea Cukai. Laporan itu telah dilayangkan pada bulan September tahun lalu.

"Saya memberi semangat dan apresiasi, mungkin di tahun 2024 Polrestabes Medan itu padat jadwalnya, jadi di awal tahun 2025 ini saya kasih penyegaran. Mudah-mudahan kasus saya ini diselesaikan, jadi saya punya kepastian hukum," kata Endang kepada wartawan.

Dugaan penelantaran anak yang dilakukan sang suami telah berlangsung 15 tahun, sejak anaknya berusia 2 tahun.

Sang suami diduga menikah lagi dan tidak menafkahi anaknya hingga kini berusia 17 tahun. Bahkan, kata Endang, hingga kini statusnya masih sebagai isteri sah.

"Anak saya ditelantarkan 15 tahun oleh suami saya oknum PNS Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Sebelumnya suami saya tugas di Bea Cukai Belawan," ujarnya.

Dirinya mengaku sang suami telah dua kali dipanggil. Namun kedua panggilan itu tidak diindahkan ATP. Hingga saat ini, Endang tidak mendapat kabar lagi perihal kasus yang dilaporkannya.

"Memang dua kali panggilan, mangkir. Kalau memang ada gelar perkara segerakan, janan ditunda-tunda," jelasnya.

Endang mengaku kado tersebut diterima oleh petugas. Ia juga dipertemukan dengan Kanit dan Panit PPA. Di sana, petugas menjelaskan proses laporannya.

Dia berharap dengan kado yang diberikan dapat menambah semangat penyidik untuk menyelesaikan laporannya.

Load More