SuaraSumut.id - Azlansyah Hasibuan (33), mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan yang terjerat kasus pemerasan caleg bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Medan.
Bebas bersyaratnya Azlansyah dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap (30) karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Iya, sudah bebas," kata Humas Rutan Kelas I Medan Risandi Pradana, melansir Antara, Kamis (9/1/2024).
Namun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti kapan Azlansyah dan Fachmy Wahyudi dinyatakan bebas bersyarat.
"Kalau sejak kapan bebas bersyaratnya itu kurang tahu. Namun, kita cek dari sistem database, keterangannya sudah bebas," ucapnya.
Diketahui, Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut keduanya membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut.
"Vonis 1,5 tahun penjara sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga sejalan dengan pertimbangan majelis hakim," kata Gomgom.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polda Sumut mendapat laporan adanya tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.
Petugas lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.
Dari operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi beserta barang bukti berupa amplop yang berisikan uang senilai Rp 25 juta.
Berita Terkait
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang, KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV Hotel
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
Viral Modus Pura-pura Kecelakaan Incar Pesepeda di Jaktim, Polisi Turun Tangan
-
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
Terkini
-
Daftar 4 Bandara Ditutup Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau