SuaraSumut.id - Azlansyah Hasibuan (33), mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan yang terjerat kasus pemerasan caleg bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Medan.
Bebas bersyaratnya Azlansyah dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap (30) karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Iya, sudah bebas," kata Humas Rutan Kelas I Medan Risandi Pradana, melansir Antara, Kamis (9/1/2024).
Namun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti kapan Azlansyah dan Fachmy Wahyudi dinyatakan bebas bersyarat.
"Kalau sejak kapan bebas bersyaratnya itu kurang tahu. Namun, kita cek dari sistem database, keterangannya sudah bebas," ucapnya.
Diketahui, Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut keduanya membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut.
"Vonis 1,5 tahun penjara sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga sejalan dengan pertimbangan majelis hakim," kata Gomgom.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polda Sumut mendapat laporan adanya tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.
Petugas lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.
Dari operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi beserta barang bukti berupa amplop yang berisikan uang senilai Rp 25 juta.
Berita Terkait
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Dugaan Kasus Pemerasan WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap