SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, mengatakan ketiga pelaku berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47). Mereka mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi dana BOS.
"Pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai," kata Diari dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Ketiganya meminta uang kepada kepala sekolah Masitoh Hasibuan. Jika tidak memberi, pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut.
"Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang," ujarnya.
Aksi para pelaku semakin berani saat mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.
Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000. Kemudian, korban menghubungi pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Padang Lawas kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
"Ketiga pelaku diamankan saat hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza. Petugas menemukan barang bukti berupa amplop berisi 59 lembar uang pecahan Rp 50 ribu hasil pemerasan, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas. Petugas masih mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
-
Sidang Perdana Kasus Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026
-
Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan
-
Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta
-
Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit