SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai calon pahlawan nasional. Dia dikenal sebagai pejuang di bidang farmasi yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan industri dan pengembangan obat-obatan di Indonesia.
“Pemprov Sumut sangat mendukung langkah yang dilakukan panitia pengusul agar tokoh ini dapat menjadi pahlawan nasional dari Sumut,” ujar Kepala Dinas Sosial Sumut, Asren Nasution, Jumat (24/1/2025).
Menurut Asren, pengusulan Midian Sirait telah melewati sidang kelayakan dan kelengkapan berkas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Sumut. Namun, proses ini masih membutuhkan beberapa tahapan lanjutan sebelum dapat diteruskan ke tingkat pusat.
“Setelah Sidang TP2GD, tahapan berikutnya adalah Sidang TP2GP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga Midian Sirait dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Asren yang juga Sekretaris TP2GD Sumut.
Diketahui, Midian Sirait lahir di Lumban Sirait, Porsea, Sumatera Utara, pada 12 November 1928. Selain dikenal sebagai pakar farmasi, ia juga merupakan seorang pejuang kemerdekaan.
Di masa revolusi, Midian pernah menjadi Komandan Tentara Pelajar Batalion Arjuna yang aktif mempertahankan kemerdekaan RI di kawasan Tapanuli.
“Midian Sirait tidak hanya seorang ilmuwan farmasi, tetapi juga tokoh multitalenta yang telah memberikan kontribusi besar di bidang kemanusiaan,” ujar Rosmaida Sinaga, penulis sekaligus peneliti utama biografi Midian Sirait.
Menurut Rosmaida, perjalanan hidup Midian Sirait telah didokumentasikan dalam sebuah buku akademik hasil penelitian mendalam yang berpedoman pada berbagai dokumen arsip.
Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan, Prof Ichwan Azhari, juga menegaskan keunikan dan dedikasi luar biasa Midian Sirait di bidang farmasi.
“Beliau adalah sosok pejuang yang memiliki latar belakang unik. Kita berharap ada pahlawan nasional dari kalangan farmasi yang juga pejuang kemerdekaan,” jelasnya.
Hendri Dalimunthe, salah satu pengusul, menyatakan bahwa dokumen pendukung untuk pengusulan telah memenuhi berbagai regulasi, seperti UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2009, hingga Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018.
Setelah Sidang TP2GD, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk direkomendasikan ke tingkat nasional. Selanjutnya, tahapan ini akan diuji oleh TP2GP dan Dewan Gelar sebelum diputuskan oleh Presiden RI. (antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
APMI dan BPDP Gelar Analisis Sentimen Sawit untuk Perkuat Narasi Berbasis Data
-
Mayat dalam Boks Plastik di Medan Hebohkan Warga, Polisi Kantongi Identitas Korban
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika