SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai calon pahlawan nasional. Dia dikenal sebagai pejuang di bidang farmasi yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan industri dan pengembangan obat-obatan di Indonesia.
“Pemprov Sumut sangat mendukung langkah yang dilakukan panitia pengusul agar tokoh ini dapat menjadi pahlawan nasional dari Sumut,” ujar Kepala Dinas Sosial Sumut, Asren Nasution, Jumat (24/1/2025).
Menurut Asren, pengusulan Midian Sirait telah melewati sidang kelayakan dan kelengkapan berkas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Sumut. Namun, proses ini masih membutuhkan beberapa tahapan lanjutan sebelum dapat diteruskan ke tingkat pusat.
“Setelah Sidang TP2GD, tahapan berikutnya adalah Sidang TP2GP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga Midian Sirait dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Asren yang juga Sekretaris TP2GD Sumut.
Diketahui, Midian Sirait lahir di Lumban Sirait, Porsea, Sumatera Utara, pada 12 November 1928. Selain dikenal sebagai pakar farmasi, ia juga merupakan seorang pejuang kemerdekaan.
Di masa revolusi, Midian pernah menjadi Komandan Tentara Pelajar Batalion Arjuna yang aktif mempertahankan kemerdekaan RI di kawasan Tapanuli.
“Midian Sirait tidak hanya seorang ilmuwan farmasi, tetapi juga tokoh multitalenta yang telah memberikan kontribusi besar di bidang kemanusiaan,” ujar Rosmaida Sinaga, penulis sekaligus peneliti utama biografi Midian Sirait.
Menurut Rosmaida, perjalanan hidup Midian Sirait telah didokumentasikan dalam sebuah buku akademik hasil penelitian mendalam yang berpedoman pada berbagai dokumen arsip.
Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan, Prof Ichwan Azhari, juga menegaskan keunikan dan dedikasi luar biasa Midian Sirait di bidang farmasi.
“Beliau adalah sosok pejuang yang memiliki latar belakang unik. Kita berharap ada pahlawan nasional dari kalangan farmasi yang juga pejuang kemerdekaan,” jelasnya.
Hendri Dalimunthe, salah satu pengusul, menyatakan bahwa dokumen pendukung untuk pengusulan telah memenuhi berbagai regulasi, seperti UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2009, hingga Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018.
Setelah Sidang TP2GD, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk direkomendasikan ke tingkat nasional. Selanjutnya, tahapan ini akan diuji oleh TP2GP dan Dewan Gelar sebelum diputuskan oleh Presiden RI. (antara)
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China