SuaraSumut.id - Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal digelar serentak pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Di Sumatera Utara (Sumut), ada 19 kepala daerah yang akan dilantik. Sedangkan 14 daerah tengah melakukan gugatan di MK.
Jadwal pelantikan telah disetujui Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu serta DKPP.
"Jadwalnya sesuai dengan RDP kemarin. Yang masih bepekara di MK, kita nunggu selesai," Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Robby Effendy melansir Antara, Senin (27/1/2025).
Adapun daerah yang tidak menunggu hasil gugatan yaitu:
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Tanjung Balai
- Kota Padangsidempuan
- Kota Gunugsitoli
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Dairi,
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kabupaten Padanglawas
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Padanglawas Utara
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Serdang Berdagai
Sedangkan daerah yang masih menunggu gugatan MK yaitu:
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Pematangsiantar
- Kabupaten Labuhanbatu
- Kabupaten Labuhan Batu Selatan
- Kabupaten Toba
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupoaten Mandailing Natal
- Kabupaten Humang Hasudutan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Deliserdang
Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.
Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi di Pemda, Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri Retreat Kepala Daerah
-
Cek Fakta: Bobby Nasution Didiskualifikasi dari Pilkada Sumut
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
Mendagri Tito Beberkan 3 Skenario Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Pesona Motor Honda yang Punya Fitur Canggih Bak PCX Terbaru, Harga Jauh Lebih Murah dari BeAT
- Hadiri Pernikahan Salma Salsabil, Style Nabila Taqiyyah Dicap Paling Niat
- Mertua Pratama Arhan Peringatkan Erick Thohir: Siap-siap di Stadion Dengar Teriakan "Shin Tae-yong"
Pilihan
-
Sembahyang di Kongco Dwipayana, Umat Hindu Bali Hargai Keberagaman di Hari Imlek
-
Elkan Baggott Menyala! Cetak Assist Bawa Blackpool Hajar Lincoln City
-
Pemerintah Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Jauh dari Harapan
-
Publik Bandingkan Investasi DeepSeek dengan eFishery, Nilainya Beda Jauh
-
Makin Marak! 7 Kasus Curanmor di Bontang dalam Sebulan, Warga Diminta Waspada
Terkini
-
Polisi Bongkar Sindikat Pita Cukai Rokok Palsu di Labusel
-
Telkomsel Hadirkan Paket Eksklusif Surprise Deal Spesial Imlek, 80GB Hanya Rp 100 Ribu
-
163 Rumah di Dolok Masihul Terendam Gegara Tanggul Sungai Jebol
-
Jumlah Wisatawan ke Sabang Meningkat 62 Persen pada Libur Isra Miraj dan Imlek
-
Mayat Bayi dalam Kresek Hitam Ditemukan di Rumah Kosong, Polisi Selidiki