Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi remisi. (Antara)

SuaraSumut.id - Seorang narapidana beragama Konghucu di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Medan menerima remisi khusus di hari perayaan Imlek 2025.

"Satu warga binaan menerima remisi pengurangan masa hukuman selama satu bulan," kata Kepala Rutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren, melansir Antara, Rabu (29/1/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap diperhatikan dan dihormati.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap semangat reformasi dan pembinaan yang terus dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan," katanya.

Load More