Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi nelayan. (Dok : Istimewa)

SuaraSumut.id - Tujuh nelayan Aceh yang sebelumnya ditahan di Myanmar telah kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga. Mereka adalah Abdullah (24), Mola Zikri (30), Nasruddin Hamzah (53), dan Zubir (36) warga Langsa.

Kemudian, Muhammad Nur (52) dan Mustafa Kamal (19) warga Idi Kabupaten Aceh Timur dan Muzakir (44) warga Aceh Utara. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman melansir Antara, Selasa (4/2/2025).

"Ketujuh nelayan Aceh yang baru dibebaskan dari Myanmar sudah pulang ke kampung halaman masing-masing," katanya.

Nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh otoritas Myanmar karena memasuki kawasan teritorial laut mereka. Ketujuh nelayan itu ditahan sejak 24 Juni 2024.

Mereka dibebaskan bersamaan dengan ribuan tahanan lainnya karena mendapatkan amnesti massal dalam rangka peringatan 77 tahun kemerdekaan Myanmar dari Inggris pada 4 Januari 2025.

Kepala Pemerintahan Militer Myanmar, memberikan amnesti kepada 5.864 tahanan asal Myanmar, serta 180 orang asing yang akan dideportasi, dan termasuk tujuh nelayan Aceh tersebut.

Setelah dibebaskan, mereka dipulangkan dan tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu 1 Februari 2025.

"Setelah prosesi penyerahan, para nelayan tersebut kemudian difasilitasi untuk kepulangan dari Medan menuju kampung halaman masing-masing menggunakan Armada Minibus Hiace," ucapnya.

Aliman mengingatkan kepada para nelayan agar lebih berhati-hati saat melaut, jangan sampai kemudian kesalahan seperti ini terus berulang kali.

"Kita berharap kedepannya para nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terdampar ke negara lain," kata Aliman.

Load More