SuaraSumut.id - Dua ofisial PSMS Medan diberikan sanksi oleh Komite Disiplin PSSI. Sanksi yang diberikan berupa teguran keras.
Kedua ofisial tim berjuluk Ayam Kinantan itu adalah Legimin Raharjo dan Bharma Bakti. Hal ini berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 3 Februari 2025.
"Hukuman: Teguran Keras," tulis dalam putusan yang diunggah di situs PSSI, dilihat Senin (10/2/2025).
Sanksi itu diberikan karena aksi keduanya pada laga PSMS Medan melawan Nusantara United FC. Mereka melakukan protes berlebihan sehingga laga terhenti selama 12 menit.
"Jenis pelanggaran: melakukan protes berlebihan kepada perangkat pertandingan dan menyebabkan pertandingan terhenti selama 12 menit," tulisnya.
Laga PSMS vs Nusantara United FC berlangsung di Stadion Kebo Giro, Boyolali, Kamis 30 Januari 2025. Laga tersebut merupakan lanjutan dalam Grup H babak play-off degradasi Liga 2 musim 2024/2025.
PSMS meraih skor 1-0 atas Nusantara United FC. Kemenangan itu membuat PSMS di puncak klasemen sementara.
Berita Terkait
-
Rasisme Gerogoti Sepak Bola Indonesia, PSSI: Prestasi Tanpa Pembinaan Karakter Tak Cukup
-
Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah
-
Fadly Alberto Tetap Kejar Mimpi Pesepak Bola Profesional Meski Terancam Hukuman Berat Komdis PSSI
-
Dugaan Rasisme Hantam EPA, Erick Thohir Desak Operator Liga dan Klub Bertindak Tegas
-
Hapus Kekerasan di Sepak Bola, I.League Dukung PSSI Hukum Berat Fadly Alberto
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap