SuaraSumut.id - Seorang marbot masjid berinisial ZN (24) mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa terjadi pada Sabtu 15 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku di masjid.
"Ibu korban lalu menyakan bagaimana cara pelaku mencabuli korban, dan kemudian dijawab korban bahwa korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam masjid dan disuruh masuk ke ruangan azan oleh pelaku," kata Verry, Kamis (20/2/2025).
Saat di ruangan tersebut, kata Verry, pelaku lalu memberikan tontonan YouTube melalui handphone-nya kepada korban.
Saat korban tengah asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan menghisap kemaluannya. Usai korban ejakulasi, pelaku berhenti.
"Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku," ujarnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Verry mengatakan bahwa ZN telah ditetapkan sebagai tersangka. ZN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kawah Putih Tinggi Raja, Wisata Alam dengan Pesona Eksotis di Simalungun
-
Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Pria Berkebutuhan Khusus di Rajasthan
-
Aksi Bejat Kakek di Sukabumi, Cabuli Bocah SD Hingga 9 Kali
-
5 Santri Jadi Korban Nafsu Bejat Pimpinan dan Guru Ponpes di Jaktim, Iming-iming Uang dan Liburan ke Ancol
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
19 Rumah di Banda Aceh Ludes Terbakar, 80 Warga Mengungsi ke Balai Pengajian!
-
Bayi Gajah Sumatera Lahir di Aceh, Populasi Kritis Bertambah!
-
15 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan di Aceh Timur, Diduga Ada yang Membantu
-
Kronologi Tukang Becak di Sergai Tewas Ditabrak Kereta Api, Terpental 10 Meter
-
Begal di Medan Ditembak Usai Rampok-Cabuli Wanita, Korban Dijerat Lewat Aplikasi Kencan