Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:13 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Polda Sumut berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir 8 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan setelah penyelidikan terhadap pergerakan narkotika jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, ketiga tersangka berinisial N, TF, dan AN. N merupakan warga Asahan, sementara TF dan AN berasal dari Aceh.

"Ketiga tersangka diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," ujar Yemi Mandagi, dikutip dari Antara, Sabtu (22/2/2025).

Menurut Yemi, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai masuknya narkotika ke Indonesia melalui perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara.

Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan satu unit sampan yang mencurigakan dan melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka N yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tiga orang tak dikenal di tengah laut.

Ia mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial R untuk membawa narkotika tersebut ke daratan, di mana TF dan AN akan menjemputnya sesuai arahan R.

Setelah melakukan pengembangan, tim kepolisian berhasil menangkap TF dan AN di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Sementara itu, polisi masih memburu R yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan narkotika ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika jaringan internasional. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa," tegas Yemi.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Load More