SuaraSumut.id - Polda Sumut berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir 8 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan setelah penyelidikan terhadap pergerakan narkotika jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, ketiga tersangka berinisial N, TF, dan AN. N merupakan warga Asahan, sementara TF dan AN berasal dari Aceh.
"Ketiga tersangka diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," ujar Yemi Mandagi, dikutip dari Antara, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Yemi, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai masuknya narkotika ke Indonesia melalui perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara.
Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan satu unit sampan yang mencurigakan dan melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka N yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tiga orang tak dikenal di tengah laut.
Ia mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial R untuk membawa narkotika tersebut ke daratan, di mana TF dan AN akan menjemputnya sesuai arahan R.
Setelah melakukan pengembangan, tim kepolisian berhasil menangkap TF dan AN di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Sementara itu, polisi masih memburu R yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan narkotika ini.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika jaringan internasional. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa," tegas Yemi.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Di Balik Penampilannya, Punk Medan Gelar Pasar Gratis di Bawah Fly Over Jamin Ginting
-
6 Rumah di Medan Perjuangan Hangus Terbakar, Diduga Gara-gara Kompor Gas Meledak
-
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir 8 Kilogram Sabu Ditangkap di Labura
-
Heboh Bentrok Lahan di Deli Serdang, 1 Warga Tewas
-
Serahkan LHKPN 2021 untuk Maju Pilkada Madina, Kuasa Hukum Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika