Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 Februari 2025 | 13:00 WIB
Polres Langkat memaparkan kasus penggelapan mobil rental. [dok Polres Langkat].

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan modus digunakan untuk operasional proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 14 unit mobil dari tangan pelaku berinisial FD (42), warga Stabat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan kasus ini berawal dari laporan M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai.

Akbar melapor ke Polsek Padang Tualang setelah alat pelacak yang terpasang di mobil rentalnya mendadak tidak bisa dilacak pada 18 Februari 2025.

Dua hari kemudian, tepatnya 20 Februari 2025, Polres Langkat menindaklanjuti kasus tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 14 unit mobil yang digelapkan pelaku. Sementara satu unit lagi dalam pencarian.

"Petugas menemukan sebagian kendaraan berada di berbagai tempat," katanya, kemarin.

FD diketahui menyewa 15 unit mobil dari MA dengan dalih akan digunakan untuk proyek.

"Pelaku meyakinkan korban karena masih memiliki hubungan keluarga, sehingga korban tidak curiga dan menyetujui sistem pembayaran bulanan," ujarnya.

Barang bukti mobil yang disita. [dok Polres Langkat]

Namun, hingga tenggat waktu pembayaran pada 5 Februari 2025, pelaku tidak melakukan kewajibannya.

Puncaknya, pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban menemukan bahwa GPS seluruh mobil yang disewakan sudah tidak aktif, dan pelaku tidak dapat dihubungi.

Dalam kasus ini, terdapat sembilan korban yaitu Joni Sugiarto (36), Sri Susanto (34), Angga Rizqi (26), Wisma Ari Kusuma (22), M. Akbar (23).

Lalu Winer (45), M. Saputra (32), Dedi Supriadi (37), dan Andi (32). Total kerugian akibat penggelapan ini ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.

"Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku dan mengembalikan seluruh aset korban," katanya.

Load More