SuaraSumut.id - Penggerebekan gudang oli diduga palsu yang dilakukan Kodam I Bukit Barisan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai melanggar undang-undang.
Pasalnya, TNI tidak melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berwenang.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, kemarin.
"Munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Sugeng.
Sugeng menilai intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Solok, Sumatera Barat dan Medan, Sumatera Utara, akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU.
Selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan. Selain itu, apa yang dilakukan TNI juga akan menimbulkan ketidak pastian hukum.
"Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum. Sebab, TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan," ujarnya.
Sugeng menilai apa yang dilakukan TNI di TNI AD baik di Solok dan Medan, telah melanggar Pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam Pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Oleh karena itu, IPW menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya. Untuk menjaga tertib hukum maka peristiwa intervensi penegakan hukum oleh TNI Solok dan Medan harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.
Berita Terkait
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang