SuaraSumut.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang ibu rela anaknya berinisial R (12) menjadi korban kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku rudapaksa merupakan suami sirinya yang tak lain ayah tiri dari korban. Polisi yang menerima laporan kejadian ini seketika bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial S (59) dan istri sirinya berinisal (W) yang merupakan ibu dari korban.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka S melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 sejak korban berusia 7 tahun.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh, maka tersangka S akan memberitahukan kepada tersangka W," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/2/2025).
Bukannya membela anak kandungnya, sang ibu berinisal W malah membujuk korban untuk mau melayani nafsu syahwat suami sirinya.
"Pelaku W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan ikuti saja kemauan bapak (tiri) mu," ucapnya.
Alasan W rela anaknya jadi korban kejahatan seksual karena tergiur harta berupa sebidang tanah yang dijanjikan S.
"Tersangka W mau melakukan hal tersebut karena tersangka S menjanjikan harta kepada tersangka W," jelasnya.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 81, 82, Pasal 55 dari KUHPidana subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. A17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 81, 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih