SuaraSumut.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang ibu rela anaknya berinisial R (12) menjadi korban kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku rudapaksa merupakan suami sirinya yang tak lain ayah tiri dari korban. Polisi yang menerima laporan kejadian ini seketika bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial S (59) dan istri sirinya berinisal (W) yang merupakan ibu dari korban.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka S melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 sejak korban berusia 7 tahun.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh, maka tersangka S akan memberitahukan kepada tersangka W," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/2/2025).
Bukannya membela anak kandungnya, sang ibu berinisal W malah membujuk korban untuk mau melayani nafsu syahwat suami sirinya.
"Pelaku W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan ikuti saja kemauan bapak (tiri) mu," ucapnya.
Alasan W rela anaknya jadi korban kejahatan seksual karena tergiur harta berupa sebidang tanah yang dijanjikan S.
"Tersangka W mau melakukan hal tersebut karena tersangka S menjanjikan harta kepada tersangka W," jelasnya.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 81, 82, Pasal 55 dari KUHPidana subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. A17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 81, 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kisah Kontroversial Pria Asal Rusia yang Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual dengan Kematian
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Emil Audero Pesaing Sepadan Maarten Paes di Timnas Indonesia
Terkini
-
Sambut Ramadan 2025, Warga Gelar Pawai Obor di Medan
-
Gempa di Bolaang Mongondow Timur: 11 Rumah dan 1 Fasilitas Ibadah Rusak, 35 Jiwa Terdampak
-
Ditinggal Istri ke Malaysia, Karyawan BUMN di Sumut Setubuhi Anak Tiri
-
Demi Harta, Ibu di Asahan Rela Anaknya Dirudapaksa Suami Siri
-
Bobol Rumah Ditinggal Pemiliknya, Pria Ini Ditangkap Polres Labusel