SuaraSumut.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang ibu rela anaknya berinisial R (12) menjadi korban kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku rudapaksa merupakan suami sirinya yang tak lain ayah tiri dari korban. Polisi yang menerima laporan kejadian ini seketika bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial S (59) dan istri sirinya berinisal (W) yang merupakan ibu dari korban.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka S melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 sejak korban berusia 7 tahun.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh, maka tersangka S akan memberitahukan kepada tersangka W," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/2/2025).
Bukannya membela anak kandungnya, sang ibu berinisal W malah membujuk korban untuk mau melayani nafsu syahwat suami sirinya.
"Pelaku W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan ikuti saja kemauan bapak (tiri) mu," ucapnya.
Alasan W rela anaknya jadi korban kejahatan seksual karena tergiur harta berupa sebidang tanah yang dijanjikan S.
"Tersangka W mau melakukan hal tersebut karena tersangka S menjanjikan harta kepada tersangka W," jelasnya.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 81, 82, Pasal 55 dari KUHPidana subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. A17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 81, 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana