SuaraSumut.id - Bambang Pranoto atau yang akrab disapa Babe Bambang merupakan sosok pencipta dari racikan Minyak Kutus Kutus. Dirinya menciptakan minyak ini sebagai solusi untuk pemulihan kesehatannya sendiri, yang terbukti dapat menyembuhkan dirinya dari kelumpuhan.
Sejak tahun 2013, produk ini mulai dipasarkan dan telah menjadi pilihan banyak orang dalam mendukung kesehatan mereka. Gugatan yang diajukan terkait kepemilikan atas merek tersebut didasari oleh iktikad tidak baik.
"Mencermati adanya berbagai pemberitaan yang simpang siur atau upaya mengaburkan fakta mengenai gugatan yang diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terkait kepemilikan merek Minyak Kutus Kutus, kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumbernya," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, Minyak Kutus Kutus yang beredar di pasaran bukan lagi merupakan hasil racikan langsung dari Babe Bambang. Untuk itu, Babe Bambang merasa perlu menyampaikan hal ini karena konsumen berhak mengetahui perbedaannya.
Melalui PT Kutus Kutus Herbal, Babe Bambang kini memperkenalkan produk minyak balur herbal dengan merek Sanga Sanga. Produk ini tetap diracik langsung oleh Babe Bambang dengan metode yang sama seperti saat pertama kali menciptakan Minyak Kutus Kutus.
Melalui Sanga Sanga, Babe Bambang berharap pelanggan dapat kembali merasakan manfaat khas yang para konsumen telah rasakan dan yakini selama bertahun-tahun.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para konsumen setia untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih produk minyak balur herbal," ujarnya.
"Kami ingin memastikan bahwa konsumen tetap mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kualitas dan harapan para konsumen," sambungnya.
Langkah hukum yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh apa yang menjadi hak yang sebenarnya dimiliki oleh Babe Bambang dan PT Kutus Kutus Herbal.
Selain itu, untuk menghindari kebingungan di kalangan konsumen dan memastikan mendapatkan produk sesuai dengan yang diharapkan dengan asal usul produk yang jelas pula.
"Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi keaslian racikan yang telah dipercaya oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
"Melalui klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari langkah hukum yang diambil, yaitu untuk memberikan kepastian, menghilangkan kebingungan, dan menjaga kepercayaan serta kenyamanan masyarakat terhadap produk asli racikan Babe yang selama ini mereka gunakan," katanya.
Berita Terkait
-
7 Perbedaan Minyak Kutus Kutus Ori vs Palsu, Sekilas Tampak Sama
-
Produk Tradisional Kian Diminati Dunia, Delegasi Afsel Pesan Khusus Minyak Sanga-sanga
-
Manfaat Minyak Kutus-kutus dan Mengenal Komunitasnya
-
Viral Sengketa Bisnis Minyak Kutus-kutus, Ini Klarifikasi Pihak Keluarga
-
Mengenal Khasiat Minyak Herbal Lavender Sanga-Sanga, Redakan Sakit Kepala Hingga Menenangkan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional