SuaraSumut.id - Bambang Pranoto atau yang akrab disapa Babe Bambang merupakan sosok pencipta dari racikan Minyak Kutus Kutus. Dirinya menciptakan minyak ini sebagai solusi untuk pemulihan kesehatannya sendiri, yang terbukti dapat menyembuhkan dirinya dari kelumpuhan.
Sejak tahun 2013, produk ini mulai dipasarkan dan telah menjadi pilihan banyak orang dalam mendukung kesehatan mereka. Gugatan yang diajukan terkait kepemilikan atas merek tersebut didasari oleh iktikad tidak baik.
"Mencermati adanya berbagai pemberitaan yang simpang siur atau upaya mengaburkan fakta mengenai gugatan yang diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terkait kepemilikan merek Minyak Kutus Kutus, kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumbernya," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, Minyak Kutus Kutus yang beredar di pasaran bukan lagi merupakan hasil racikan langsung dari Babe Bambang. Untuk itu, Babe Bambang merasa perlu menyampaikan hal ini karena konsumen berhak mengetahui perbedaannya.
Melalui PT Kutus Kutus Herbal, Babe Bambang kini memperkenalkan produk minyak balur herbal dengan merek Sanga Sanga. Produk ini tetap diracik langsung oleh Babe Bambang dengan metode yang sama seperti saat pertama kali menciptakan Minyak Kutus Kutus.
Melalui Sanga Sanga, Babe Bambang berharap pelanggan dapat kembali merasakan manfaat khas yang para konsumen telah rasakan dan yakini selama bertahun-tahun.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para konsumen setia untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih produk minyak balur herbal," ujarnya.
"Kami ingin memastikan bahwa konsumen tetap mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kualitas dan harapan para konsumen," sambungnya.
Langkah hukum yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh apa yang menjadi hak yang sebenarnya dimiliki oleh Babe Bambang dan PT Kutus Kutus Herbal.
Selain itu, untuk menghindari kebingungan di kalangan konsumen dan memastikan mendapatkan produk sesuai dengan yang diharapkan dengan asal usul produk yang jelas pula.
"Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi keaslian racikan yang telah dipercaya oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
"Melalui klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari langkah hukum yang diambil, yaitu untuk memberikan kepastian, menghilangkan kebingungan, dan menjaga kepercayaan serta kenyamanan masyarakat terhadap produk asli racikan Babe yang selama ini mereka gunakan," katanya.
Berita Terkait
-
7 Perbedaan Minyak Kutus Kutus Ori vs Palsu, Sekilas Tampak Sama
-
Produk Tradisional Kian Diminati Dunia, Delegasi Afsel Pesan Khusus Minyak Sanga-sanga
-
Manfaat Minyak Kutus-kutus dan Mengenal Komunitasnya
-
Viral Sengketa Bisnis Minyak Kutus-kutus, Ini Klarifikasi Pihak Keluarga
-
Mengenal Khasiat Minyak Herbal Lavender Sanga-Sanga, Redakan Sakit Kepala Hingga Menenangkan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat