SuaraSumut.id - Bambang Pranoto atau yang akrab disapa Babe Bambang merupakan sosok pencipta dari racikan Minyak Kutus Kutus. Dirinya menciptakan minyak ini sebagai solusi untuk pemulihan kesehatannya sendiri, yang terbukti dapat menyembuhkan dirinya dari kelumpuhan.
Sejak tahun 2013, produk ini mulai dipasarkan dan telah menjadi pilihan banyak orang dalam mendukung kesehatan mereka. Gugatan yang diajukan terkait kepemilikan atas merek tersebut didasari oleh iktikad tidak baik.
"Mencermati adanya berbagai pemberitaan yang simpang siur atau upaya mengaburkan fakta mengenai gugatan yang diajukan oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terkait kepemilikan merek Minyak Kutus Kutus, kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumbernya," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, Minyak Kutus Kutus yang beredar di pasaran bukan lagi merupakan hasil racikan langsung dari Babe Bambang. Untuk itu, Babe Bambang merasa perlu menyampaikan hal ini karena konsumen berhak mengetahui perbedaannya.
Melalui PT Kutus Kutus Herbal, Babe Bambang kini memperkenalkan produk minyak balur herbal dengan merek Sanga Sanga. Produk ini tetap diracik langsung oleh Babe Bambang dengan metode yang sama seperti saat pertama kali menciptakan Minyak Kutus Kutus.
Melalui Sanga Sanga, Babe Bambang berharap pelanggan dapat kembali merasakan manfaat khas yang para konsumen telah rasakan dan yakini selama bertahun-tahun.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para konsumen setia untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih produk minyak balur herbal," ujarnya.
"Kami ingin memastikan bahwa konsumen tetap mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kualitas dan harapan para konsumen," sambungnya.
Langkah hukum yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh apa yang menjadi hak yang sebenarnya dimiliki oleh Babe Bambang dan PT Kutus Kutus Herbal.
Selain itu, untuk menghindari kebingungan di kalangan konsumen dan memastikan mendapatkan produk sesuai dengan yang diharapkan dengan asal usul produk yang jelas pula.
"Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi keaslian racikan yang telah dipercaya oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
"Melalui klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari langkah hukum yang diambil, yaitu untuk memberikan kepastian, menghilangkan kebingungan, dan menjaga kepercayaan serta kenyamanan masyarakat terhadap produk asli racikan Babe yang selama ini mereka gunakan," katanya.
Berita Terkait
-
7 Perbedaan Minyak Kutus Kutus Ori vs Palsu, Sekilas Tampak Sama
-
Produk Tradisional Kian Diminati Dunia, Delegasi Afsel Pesan Khusus Minyak Sanga-sanga
-
Manfaat Minyak Kutus-kutus dan Mengenal Komunitasnya
-
Viral Sengketa Bisnis Minyak Kutus-kutus, Ini Klarifikasi Pihak Keluarga
-
Mengenal Khasiat Minyak Herbal Lavender Sanga-Sanga, Redakan Sakit Kepala Hingga Menenangkan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina